Melalui Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017 pelanggan telekomunikasi yang akan atau telah memiliki SIM Card diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aturan ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan operator diwajibkan untuk menyelesaikan proses validasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga 28 Februari 2018.
Oleh karena itu calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar diharapkan melakukan proses validasi mulai akhir Oktober 2017. Adapun proses validasi bisa dilakukan sendiri dengan cara mengirimkan data diri melalui pesan singkat (SMS).
Oleh karena itu calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar diharapkan melakukan proses validasi mulai akhir Oktober 2017. Adapun proses validasi bisa dilakukan sendiri dengan cara mengirimkan data diri melalui pesan singkat (SMS).
Caranya ialah dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-el dan KK agar proses validasi ke database berhasil.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, menjelaskan jika sampai 28 Februari pelanggan tak melakukan registrasi, diberikan tenggang waktu registrasi hingga 2 tanggal kalender setelah batas akhir tersebut.
Sanksi pun disiapkan jika pelanggan masih membandel. Dalam waktu sebulan setelah masa tenggang belum melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa melakukan panggilan keluar dan pesan singkat.
Masa tenggang selanjutnya (15 hari) dari tanggal pemblokiran pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan masuk, dan setelah tanggal pemblokiran (15 hari) koneksi internet diblokir hingga terblokir sepenuhnya.
"Kita tunggu 15 hari lagi, belum juga registrasi, nomor pelanggan diblokir sepenuhnya," jelas Ahmad saat sambutan pengumuman aturan di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Sementara berapa banyak kartu prabayar yang boleh digunakan pelanggan tidak diatur dalam Permen tersebut. Tapi Ahmad mengatakan, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi sendiri maksimal tiga kali. Lebih dari itu pelanggan harus registrasi ke gerai resmi operator.
Sementara berapa banyak kartu prabayar yang boleh digunakan pelanggan tidak diatur dalam Permen tersebut. Tapi Ahmad mengatakan, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi sendiri maksimal tiga kali. Lebih dari itu pelanggan harus registrasi ke gerai resmi operator.
Ahmad menyebut, untuk proses registrasi pelanggan lama akan muncul pesan pemberitahuan dan pelanggan dapat membalas pesan tersebut hingga menunggu sampai data tervalidasi.
Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Validasi akan terekam langsung di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sehingga setiap operator yang ada di Indonesia mempunyai akses untuk validasi data pelanggan dengan database Dukcapil.
wah ini yang saya cari dari kemarin min, makasih dah share
ReplyDeletesolder uap